♥Selasa, 27 November 2012
KOPERASI
NAMA : WIDIANDINI ADIENA
KELAS : 2EB18
NPM : 27211382
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
BENTUK
KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
Ketentuan
Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO
definisi koperasi adalah sebagai berikut :
…..
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have
voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di
atas terdiri dari unsur unsur berikut :
(1)
Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2)
Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3)
Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4)
Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis
dan;
(5)
Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan
manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Intemational
Cooperatives Alliance (ICA)
Selanjutnya dalam pemyataan tentang
jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational
Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada
bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi,
nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan
sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi
Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya:
Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah
tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam
pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan
sudut pandang EKONOMIS.
Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative
Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
Kerjasama dan siap untuk menolong
Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan
dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan
penggunaan alatnya.
Dr. C.R Fay
…..suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
-H.E. Erdman
Bukunya “
Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut:
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
·
Frank Robotka
Bukunya yang
berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika
serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
·
Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
1.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
2. Bentuk dan
Jenis Koperasi
A.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal
usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
o Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o Induk koperasi adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
D.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
·
Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
·
Koperasi Konsumsiadalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
·
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
E.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
·
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) ini beranggotakan
para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
KOPERASI KREDIT
Koperasi kredit adalah sebuah
lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola
oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga
prinsip utama yaitu:
1. asas
swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2. asas
setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3. asas
pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi
pinjaman).
Tugas dan Wewenang Anggota Koperasi
Simpan Pinjam adalah :
a. Rapat Anggota, merupakan forum pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
kredit (diatur
dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
Rapat Anggota
sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, seperti Rapat
Anggota Tahunan, Rapat Anggota Luar Biasa dan sebagainya.
b. Pengurus, dipilih dari,
untuk dan oleh anggota sekaligus merupakan pemegang
kuasa (mandat) Rapat Anggota. Dalam koperasi kredit pengurus terdiri
dari
Dewan Pimpinan, Panitia Kredit dan Panitia Pendidikan tidak dipilih
dalam Rapat Anggota (dapat
ditunjuk oleh Pengurus). Inilah sebabnya dalam bagan Panitia Pendidikan berada
di luar bagan Pengurus dan hanya dihubungkan dengan jabatanWakil Ketua
Dewan Pimpinan.
c. Pengawas, terdiri dari
3 orang. Sama halnya dengan Pengurus, pengawas juga
dipilih dalam Rapat Anggota. Pengawas merupakan wakil anggota yang
dipilih
dan dipercaya
untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilakukan
oleh Pengurus.
d. Manajer, merupakan posisi yang memegang fungsi
operasional yang diadakan
manakala koperasi
kredit sudah tumbuh dan berkembang secara sehat. Sebagai
pemegang fungsi
operasional koperasi kredit, maka Manajer dipilih oleh
Pengurus. Ia
berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menjalankan segala
kegiatan
operasional usaha koperasi kredit sampai berhasil sesuai dengan target
dan pola kebijakan
yang telah digariskan oleh Pengurus.
e. Karyawan, merupakan ujung tombak pelayanan usaha
koperasi kredit yang
bekerja dan
bertugas berdasarkan kemampuan serta ketrampilan yang dimilikinya,
dan disesuaikan
dengan tugas-tugas yang ada dalam koperasi kredit. Sebagai
bagian dari
manajemen, karyawan memperoleh dan mempertanggungjawabkan
tugas-tugasnya
kepada manajer.
KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan
di lingkungan sekolah yang anggota- anggotanya
terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai
tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah
dasar. koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama
antara Departemen transmigrasi dan koperasi dengan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor
0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga
kerja, transmigrasi dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat
keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang
didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP,SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada
UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan
perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi
pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi,
termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan
pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala
sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi
sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah
dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan
hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya
belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di
sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai
perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,
belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan
koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras
dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian
koperasi sekolah
1.
Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui
program pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di
masyarakat.
5.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan
luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam
rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian,
tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah
dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur
organisasi koperasi sekolah
1.
Anggota
2.
Pengurus
3.
Badan Pemeriksa
4.
Pembina dan Pengawas
5.
Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi
sekolah
Rapat anggota koperasi sekolah
Pengurus koperasi sekolah
Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi
sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di
bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan
keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi
sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota
koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali
untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas
kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak
mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat
diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang
yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.
Memberhentikan pengurus; dan
7.
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam
rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu
suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat
anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan
pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi
yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat
anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.
Penilaian laporan pengawas
4.
Menetapkan pembagian SHU
5.
Pemilihan pengurus dan pengawas
6.
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.
Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1.
Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2.
Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3.
Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4.
Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5.
Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
6.
Melatih disiplin dan kerja.
7.
Menyediakan perlengkapan pelajar.
8.
Mendidik siswa hemat menabung.
9.
Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong
3.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas
yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
4.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang
teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan
nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
5.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota. Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang
berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
KOPERASI SYARIAH
Tujuan
Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta;
Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif;
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah
Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan.
Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi
Syariah
Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi
Syariah
Keanggotan
bersifat sukarela dan terbuka.
Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Pemberian
balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi
hasil.
Jujur,
amanah dan mandiri.
Mengembangkan
sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara
optimal.
Menjalin
dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau
lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat
(thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba,
judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana
tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan
keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu,
mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak
berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi
syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal,
berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah,
kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha.
Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,
misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan
pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta
didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang
serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan
sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
written at♥07.44