♥Jumat, 10 Juli 2015
TUGAS MINGGU 12 (PERPAJAKAN INTERNASIONAL&PENETAPAN HARGA TRANSFER)
1. Apakah
yang dimaksud dengan penetralan pajak? Apakah pajak netral meyangkut dengan
keputusan usaha? Apakah ini baik atau buruk?
Jawab:
Netralitas pajak berarti bahwa pajak
tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya.
Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi , seperti
tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.
2. Apa
peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang
menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab:
Peranan
pajak dalam perpajakan internasional :
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah
pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlalu jelas (ketika anak
perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar
negeri kepada induk perusahaan domestik). Deviden yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk
mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan
luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic
menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah
asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan
yang menyebabkan kredit pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan adalah pembayaran
deviden (termasuk seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di
kreditkan, dan laba setelah pajak penghasilan luar negeri.
3. Jelaskan
secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari:
a.
Klasik
b.
Pemotongan nilai
c.
Penuduhan
Jawab:
A. Klasik
- Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak
atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi
diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya,
keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak
perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan
perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh
pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang
dipungut.
- Kerugian :
Adanya pajak ganda dari deviden.
Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak
kembali sebagai pendapatan perseorangan.
B. Pemotongan
Nilai
- Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat
waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak
lebih murah.
- Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP
(Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya
wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
C. Penuduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer
Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional.
Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen
dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang
harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk
menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia
karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di
Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan
tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen
yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila
dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4. Apakah
yang dimaksud dengan Advance P Agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Jawab:
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing
Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib
Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria
dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya
penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam
analisis asumsi kritikal (critical assumptions).
- Keuntungan Advance Pricing
Agreement (APA) antara lain :
a. Memberikan kepastian kepada wajib
pajak atas nama semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan
metode yang telah disetujui.
b. Memberikan kepastian terhadap
kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan
dengan harga transfer.
c. Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA berlaku harga
transaksi yang telah disepakati.
d. Mencegah
praktik harga transfer yang tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.
- Kerugian Advance Pricing Agreement (APA) antara lain
:
a. Pengorbanan
waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
b. Wajib
pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan
kepada otoritas pajak.
c. APA
tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak.
Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam
kriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga
masalah harga transfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan
dengan APA.
written at♥00.48