♥Senin, 20 Oktober 2014
Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi
Ethical Governance
Ethical Goveranance
(Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Adapun filsafat
pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan dalam
pembukaan UUD negara. Fisafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu
pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik
formal maupun etis. Filsafat pemerintahan diimplementasikan dalam etika
pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam
menjalankan aktivitas roda pemerintahan sehingga dalam etika pemerintahan dapat
mengkaji tentang baik buruk, adil zalim, ataupun adab biadab perilaku pejabat
publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan.
Etika pemerintahan
disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (makhluk sosial). Adapun
subyek dari etika pemerintahan adalah elit pejabat dan staf pegawainya. Jadi,
etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh
para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan yang membahas perilaku
penyelenggara pemerintahan terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk
legitimasi kekuasaan dalam tingkah laku yang baik dan buruk.
Etika Pemerintahan dikenal dengan sebutan Good
Corporate Governance (GCG). Menurut Bank Dunia (World Bank), GCG adalah
kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat
mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan
nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Perilaku Etika dalam
Profesi Akuntansi
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi sebagai
profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti
etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional
terbagi menjadi tiga kewajiban yaitu kompetensi, objektif dan mengutamakan
integritas. Adapun profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan ataupun
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah dan akuntan sebagai pendidik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
Jenis profesi yang ada
antara lain:
- Akuntan Publik
Akuntan
publik adalah satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang
bersifat independen yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis lalu
memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
- Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen adalah sebuah profei yang biasa bertugas di perusahaan-perusahaan
dimana akuntan ini bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
- Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah profesi akuntansi yang bertugas di lembaga-lembaga pendidikan
seperti universitas atau lembaga lainnya dimana akuntan ini bertugas memberikan
pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
- Akuntan Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan berstatus
sebagai pegawai pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun tugas dari auditor
internal ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
- Konsultan SIA/SIM
Konsultan
SIA/SIM dituntut agar mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi selain
dari menguasai ilmu akuntansi. Adapun jasa yang diberikan konsultan SIA/SIM
hanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu saja.
- Akuntan Pemerintah
Akuntansi pemerintah merupakan akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah dimana bertugas melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau unit-unit organisasi dan pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik anggota IAPI
atau bukan anggota IAPI) yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) harus
menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau Kode Etik Prefose
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya. Adapun Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota baik
akuntan publik yang bekerja di lingkungan dunia usaha, instansi pemerint
ataupun dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesional.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri
dari tiga bagian :
- Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar
bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota dimana prinsip ini disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota.
- Aturan Etika, disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
- Interpretasi Aturan Etika, yaitu
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari para anggota dan berfungsi sebagai
panduan dalam penerapan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Kode
Etik Profesi Akuntansi
A.
Kode Perilaku Profesional
·
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
·
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda
tau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran adalah komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
adanya kepercayaan organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
·
Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·
Memberikan kredit yang pantas untuk proprty intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas
dari kekayaan intelektual.
·
Menghormati privasi orang lain.
·
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan setiap kali
salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau
secara implisit saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaita dengan
pelaksanaan tugas seseorang.
B.
Prinsip-Prinsip Etika IFAC dan AICPA
Kode etik AICPA terbagi menjadi dua bagian yaitu
prinsip-prinsip etika dan aturan etika (rules)
1.
Tanggung Jawab
Dalam melakukan sebuah tanggung jawab sebagai seorang
profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional
secara sensitif.
2.
Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa guna melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional
dengan ras integritas tertinggi guna memelihara dan memperluas keyakinan
publik.
4.
Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota hendaknya memelihara objektivitas dan bebas
dri konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional serta dalam
praktik publik hendaknya menjaga independensi dalam fakta dan juga penampilan
saat memberikan jasa auditing & atestasi lainnya.
5.
Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika
dan teknis profesi terdorong agar secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualitas jasa serta menunaikan tanggung jawab profesional sampai tngkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.
Ruang lingkup dan sifat jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan
sifat jasa yang diberikan.
Prinsip-Prinsip Fundamental Etika IFAC:
1.
Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan rofesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Akuntan profesional memiliki kewajiban untuk memelihara
pengetahuan juga keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat
yang diperlukan guna menjamin klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten berdasarkan atas perkembangan praktik, legislasi dan teknik terkini.
Selain itu akuntan profesional harus bekerja secara tekun dan mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa.
4.
Kerahasiaan
Akunta profesional harus menghormati kerajasiaan informasi
yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta
tidak diperbolehkan mengungkapkan informasi apapun kepada pihak lain tanpa izin
yang benar dan spesifik kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional
untuk mengungkapkannya.
5.
perilaku profesional
akuntan profesional harus patuh terhadap hukum dan
peundang-undangan yang relevan serta harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
C.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
aturan etika adalah suatu interpretasi yang dikeluarkan Badan yang dibentu oleh
Himpunan yang berguna sebagai panduan dalam penerapan aturan etika tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.Pernyataan etika profesi
yang berlaku saat ini dapat digunakan sebagai interpretasi dan aturan etika
hingga dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Etika
dalam Audit
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna
jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Untuk menjadi seorang auditor independen, auditor harus secara
inteletual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap klien dan tidak memiliki
suatu kepentingan dengan klien baik merupakan manajemen perusahaan maupun
pemilik perusahaan agar kepercayaan masyarakat tidak berkurang. Adapun
kompetensi dan independensi seorang auditor dalam penerapannya terkait dengan
etika.
Independensi
Auditor
Independensi adalah dasar dari profesi
auditing dimana auditor akan bersifat netral terhadap entitas dan bersifat
objektif. Jadi, auditor tidak boleh memposisikan diri dibawah kelompok apapun
dan siapapun. Adapun terdapat tiga aspek independensi seorang auditor yaitu:
- Independence in Fact (independensi dalam
fakta)
Jadi seorang auditor harus memiliki kejujuran
yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
- Independence in Appearance (independensi
dalam penampilan)
Artinya pandangan dari pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
- Independence in Competence (independensi
dari sudut keahlian)
Artinya independensi seorang auditor dari
sudut pandang keahlian terkait dengan kecakapan profesional auditor yang
bersangkutan.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Commitee yang merupakan
cikal bakal dari Auditing Practices Board tahun 1980 memberikan ringkasan
(summary) mengenai tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, pengendalian dan
pencatatan.
Seorang auditor perlu untuk merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
- Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan
dan reliable untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
- Pengendalian Intern
Seorang auditor yang berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian intern hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor melakukan tinjau ulang terhadap
laporan keuangan yang relevan seperlunya dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain dan untuk memberi dasar rasional atas
pendapat mengenai laporan keuangan.
written at♥04.54