♥Senin, 28 November 2011
Konsumsi Minyak Goreng Curah Ditekan
Konsumsi Minyak Goreng Curah Ditekan
Tahun depan pemrintah telah menargetkan bahwa pangsa konsumsi minyak goreng curah harus diturunkan hingga mencapai 50%. Untuk mengatasi hal ini Kemendag akan berusaha untuk mensosialisasikan penggunaaan minyak goreng kemasan MinyaKita agar lebih murah dan dapat digunakan masyarakat dengan cara menannggung pajak pertambahan nilainya (PPN) dari minyak tersebut.
Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penggunaan minyak curah di negara ini masih mencapai 60%-70% dari total penggunaan minyak nasional yaitu sebesar 3,2 juta ton. Untuk itu, pemerintah telah mengupayakan penggunaan minyak kemasan karena dianggap lebih higienis dibandingkan dengan minyak goreng curah.
Menurut pemerintah bahwa dari segi harga, minyak kemasan memiliki harga yng tidak jauh berbeda dengan minyak goreng curah bahkan terkesan lebih murah yaitu hanya sebesar Rp 9.500/liter. Kemudian untuk mendukung penggunaan minyak kemasan, pemerintah telah bersedia untuk menanggung PPN minyak tersebut yang mencapai 10%.
Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan Retno Rukmawati juga berpendapat bahwa PPN sebesar 10% yang ditanggung oleh pemerintah tersebut nanntinya akan dikonversikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu menurut Direktur Perdagangan Dalam Negeri bahwa pada tahun depan juga akan ada rencana untuk menghapus PPN DPT untuk minyak goreng curah sehingga dapat mengurangi perbandingan harga minyak kemasan dan minyak goreng curah.
written at♥05.00